JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap eks Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan alat satelit monitoring.
Selain itu, politikus Golkar itu juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar dengan subsidair delapan bulan kurungan bui. Majelis Hakim menilai Fayakhun telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
(Baca juga: Fayakhun Andriadi Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Suap Proyek Bakamla)
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan Fayakhun adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Fayakhun juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR.