Pada Kamis 8 Mei 2014, Hercules akhirnya divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subdair hukuman penjara tiga bulan.
(Baca juga: Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Resmi Jadi Tersangka)
Hercules dianggap terbukti melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Stategi, Sukanto Tjakra. Dia menakut-nakuti pengembang tersebut dengan kuasanya sebagai preman untuk mendapatkan sejumlah uang.
4. Penyerangan dan Pengrusakan Lahan
Teranyar, Hercules ditangkap oleh Polres Metro Jakbar karena diduga terlibat dalam permasalahan lahan. Anak buah Hercules meminta uang secara paksa kepada karyawan PT Nila sehingga diamankan.
"Pada waktu lalu di mana di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp500 ribu di setiap penghuni secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).