JAKARTA - Hercules Rosario Marshal kembali berurusan dengan hukum. Pimpinan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu dianggap sebagai aktor utama penyerangan dan pengrusakan lahan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus ini menambah deretan 'jejak' Hercules di dunia hitam. Pria yang terkenal pandai bergaul dan mengumpulkan anak buah itu beberapa kali pernah merasakan jeruji besi.
Berikut Okezone rangkum beberapa kasus yang pernah menyandung Hercules.
1. Penyerangan Kantor Media
Hercules sempat ditahan selama 60 hari pada Desember 2005 oleh Polda Metro Jaya karena 20 orang anak buahnya menyerbu kantor redaksi sebuah media.
(Baca juga: Hercules Kembali Ditangkap, Ini Ternyata Penyebabnya)
Penyerangan itu dilakukan karena anak buahnya protes atas pemberitaan yang mengaitkan Hercules dengan premanisme.
2. Dipenjara 4 Bulan
Pada Juli 2013, Hercules dihukum empat bulan penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Kembali Ditangkap
Baru akan bebas pada Agustus 2013, Hercules harus kembali berurusan dengan hukum. Saat itu dia ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Pada Kamis 8 Mei 2014, Hercules akhirnya divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subdair hukuman penjara tiga bulan.
(Baca juga: Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Resmi Jadi Tersangka)
Hercules dianggap terbukti melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Stategi, Sukanto Tjakra. Dia menakut-nakuti pengembang tersebut dengan kuasanya sebagai preman untuk mendapatkan sejumlah uang.
4. Penyerangan dan Pengrusakan Lahan
Teranyar, Hercules ditangkap oleh Polres Metro Jakbar karena diduga terlibat dalam permasalahan lahan. Anak buah Hercules meminta uang secara paksa kepada karyawan PT Nila sehingga diamankan.
"Pada waktu lalu di mana di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp500 ribu di setiap penghuni secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan preman akhirnya terbongkar mereka atas perintah Hercules.
Hercules ditangkap siang tadi di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pimpinan kelompok preman ini diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)