Tersangkut Kasus Illegal Fishing, 5 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

Aini Lestari, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 11:17 WIB
Kapal Ilegal (Foto: Aini Lestari/Okezone)
Share :

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan 5 unit kapal milik nelayan asal Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang. Kelima kapal tersebut tersangkut kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut yakni KM. KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018, KM. BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018, KM. BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018, KM. BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018 dan KM. BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

 Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, 4 ABK Turut Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi yang ditemui awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam mengatakan, penenggelaman ini dilakukan setelah kelima kasus ilegal fishing ini memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan dimana kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya