Zumi Zola Menangis saat Bacakan Pleidoi di Tipikor

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 14:24 WIB
Zumi Zola (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saat membacakan isi pembelaannya, Zumi Zola terpantau menangis terisak. Air mata semakin tak terbendung ketika, pleidoinya menyinggung masalah keluarganya. Bahkan, Zumi sempat berhenti beberapa saat menahan kesedihannya.

 Baca juga: Permohonan Justice Collabolator Zumi Zola Ditolak Jaksa

Di sisi lain, Zumi Zola dalam pleidoinya secara khusus memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya yang dimungkinkan berdasarkan hukum.

 

"Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," ujar Zumi Zola saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Kendati begitu, Zumi Zola mengaku tetap pasrah dengan segala keputusan Hakim terkait dengan hasil vonis nantinya yang dijatuhkan kepadanya.

 Baca juga: Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

"Sekalipun demikian, dengan segala kerendahan hati saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa saya bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya," tutur Zumi Zola.

 

‎Lebih lanjut, atas kasus yang kini menjeratnya, Zumi Zola merasa sangat malu baik pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta.

 Baca juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini," ujar Zumi Zola.

Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya