"Saat korban berhenti. Kedua pelaku melakukan penggeledahan badan terhadap korban serta menggeledah kendaraan korban dengan maksud mencari barang haram narkotika," ungkap Wahyu.
Dari tangan keduanya pun diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan saat mengancam dan melukai korbannya.
"Barang bukti yang kami amankan berupa pisau dapur berukuran 30 CM. Atas perbuatan keduanya maka ia dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP," pungkas Wahyu
(Khafid Mardiyansyah)