Waspadai Begal Sadis dengan Modus Razia Polisi di Jalan Raya

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 00:01 WIB
Share :

MAKASSAR - Sepak terjang dua orang lelaki yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolsian Polrestabes Makassar dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) akhirnya berhenti.

Kedua lelaki ini masing-masing berinisial AM (18) dan N (31) ini dalam melancarkan aksinya ia menyamar sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korbannya.

Modusnya merazia pengendara yang sementara melintas di jalan Raya. Tidak hanya itu keduanya juga melakukan penggeladahan badan terhadap korbannya dan menggeledah motor korban dengan menyampaikan korban jika dirinya hendak mencari barang haram.

Korban yang digeledah dan kedua pelaku merampas dompet korban, aksi keduanya ini terungkap saat korban yang tidak yakin dengan cara pelaku yang tidak menunjukkan etika kepolisian sehingga melakukan perlawanan.

Dari sini hingga aksi keduanya terungkap, korban yang merasa tertipu atas ulah kedua pelaku yang merazia nya, hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas kepolisian Polrestabes pun menindak lanjuti laporan korban,kedua pelaku dilakukan pengejaran.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan jika dua pelaku curas yang cukup lihai ini dalam melancarkan aksinya akhirnya dilakukan perburuan, pada Selasa 21 November dinihari oleh tim gabungan Reksrim Polrestabes Makassar yang di beckup Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku teridentifikasi pelacakan keberadaannya pun dilakukan. Hasilnya kedua pelaku terdeteksi tengah berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya," kata Wahyu saat merilis pengungkapan kasus pelaku curas dengan modus merazia korbannya mengaku sebagai aparat kepolisian, Rabu (21/11/2018)

Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penuturan kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Aksi yang didalangi diakui keduanya telah melancarkan aksinya di empat titik lokasi.

"Dua orang korbanya menderita luka saat korban mempertahankan barang miliknya yang diminta oleh kedua pelaku,dua lainnya teperdayai dengan modusnya mengaku sebagai polisi," jelas Wahyu

Adapun modus operandi dijalankan keduanya khususnya dalam melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri. Keduanya melakukan razia dengan menahan kendaraan roda empat (mobil) dan pengendara motor.

"Saat korban berhenti. Kedua pelaku melakukan penggeledahan badan terhadap korban serta menggeledah kendaraan korban dengan maksud mencari barang haram narkotika," ungkap Wahyu.

Dari tangan keduanya pun diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan saat mengancam dan melukai korbannya.

"Barang bukti yang kami amankan berupa pisau dapur berukuran 30 CM. Atas perbuatan keduanya maka ia dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP," pungkas Wahyu

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya