Pertimbangan KPK Cabut Hak Lelang Proyek PT DGI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 17:41 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak lelang proyek PT NKE selama dua tahun.

PT NKE sendiri merupakan korporasi pertama yang terjerat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ‎PT NKE didakwa terlibat kasus dugana korupsi pembagunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali.

 Baca juga: JPU KPK Tuntut PT DGI Bayar Denda Rp1 Miliar dan Cabut Hak Lelang Proyek

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan alasan pihaknya melayangkan tuntutan pencabutan hak lelang proyek terhadap PT NKE selama dua tahun. Agar, kedepan tidak ada lagi korporasi yang ikut dalam melaksanakan proyek hasil kesepakatan jahat.

 

"‎KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya