Pertimbangan KPK Cabut Hak Lelang Proyek PT DGI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 17:41 WIB
KPK (Okezone)
Share :

Febri menjelaskan, ‎jika mengacu pada Perma 13 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2), disitu diatur adanya ketiadaan upaya korporasi dalam menyusun tata kelola dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan Hakim untuk menilai kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi‎.

 Baca juga: KPK Selidiki 6 Proyek yang Ditangani PT DGI Terkait Korupsi Korporasi

"K‎PK memandang perbuatan PT. NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," bebernya.

‎Tuntutan terhadap PT NKE, sambung Febri, diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lainnya. Sebab, saat ini sudah ada aturan yang menyatakan bahwa orporasi dapat diancam pidana jika terbukti ikut dalam tindak pidana korupsi.

"KPK berharap nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi kami pandang jauh lebih beresiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," katanya.‎

PT NKE sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp25 miliar dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010 oleh Jaksa penuntut pada KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya