Baca juga; Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset
PT NKE didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin, dan Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.
Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.
Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar
Atas perbuatannya, PT DGIK atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)