Pertimbangan KPK Cabut Hak Lelang Proyek PT DGI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 17:41 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak lelang proyek PT NKE selama dua tahun.

PT NKE sendiri merupakan korporasi pertama yang terjerat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ‎PT NKE didakwa terlibat kasus dugana korupsi pembagunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali.

 Baca juga: JPU KPK Tuntut PT DGI Bayar Denda Rp1 Miliar dan Cabut Hak Lelang Proyek

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan alasan pihaknya melayangkan tuntutan pencabutan hak lelang proyek terhadap PT NKE selama dua tahun. Agar, kedepan tidak ada lagi korporasi yang ikut dalam melaksanakan proyek hasil kesepakatan jahat.

 

"‎KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2018).

Febri menjelaskan, ‎jika mengacu pada Perma 13 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2), disitu diatur adanya ketiadaan upaya korporasi dalam menyusun tata kelola dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan Hakim untuk menilai kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi‎.

 Baca juga: KPK Selidiki 6 Proyek yang Ditangani PT DGI Terkait Korupsi Korporasi

"K‎PK memandang perbuatan PT. NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," bebernya.

‎Tuntutan terhadap PT NKE, sambung Febri, diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lainnya. Sebab, saat ini sudah ada aturan yang menyatakan bahwa orporasi dapat diancam pidana jika terbukti ikut dalam tindak pidana korupsi.

"KPK berharap nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi kami pandang jauh lebih beresiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," katanya.‎

PT NKE sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp25 miliar dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010 oleh Jaksa penuntut pada KPK.

 Baca juga; Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset

PT NKE didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin, dan Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Ketiganya diduga dengan sengaja membuat kesepakatan untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar

Atas perbuatannya, PT DGIK atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya