"Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 2 kali,"tukasnya.
Baca juga: Hukuman Pengusaha Tamin Sukardi Diperberat PT Jadi 8 Tahun Penjara
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Tim penindakan lembaga antirasuah berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi senyap di yang dilakukan di Medan, Selasa 28 Agustus 2018 itu. Yakni Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; Staf Tamin, Sudarni; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba.
Kemudian Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan; Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait.