Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi saat Konsumsi Sabu

Arsan Mailanto, Jurnalis
Minggu 25 November 2018 18:46 WIB
Ilustrasi Narkoba (Foto: Okezone)
Share :

"Dari keterangan tersangka sabu didapat dari orang berinisial G yang tidak pernah dikenal tersangka. Ia mengambil barang itu di suatu tempat di mana sebelumnya G melempar barang tersebut," ungkapnya.

Usut punya usut, Lonso merupakan pengedar narkoba kambuhan. "Jadi pelaku ini residivis kasus narkoba, dulu keluar dari penjara tahun 2016 dihukum 4 tahun penjara," ucap Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,27 gram, satu buah pipa kaca masih ada sisa sabu, satu buah sedotan plastik atau skop plastik, satu unit sepeda motor, satu buah alat isap atau bong, satu bal plastik strip bening, dan satu unit smartphone.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya