JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Jaksa berpandangan, Johannes Kotjo tak memenuhi syarat untuk menjadi JC atau pihak yang dapat bekerja sama dengan KPK. Hal itu karena Jaksa menilai, Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih.
"Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp4,7 miliar kepada Eni selaku anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," terang Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan untuk Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Menurut Jaksa, Kotjo sangat kooperatif dan memberikan kesaksian yang cukup signifikan dalam perkara ini. Hanya saja, keterangan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.
"Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan Johannes Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.