"Aneh sekali rezim ini," tandas dia.
Dalam perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
(Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani)
Buni Yani ditetapkan tersangka sejak November 2016 silam lantaran menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
(Arief Setyadi )