BANDUNG - "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, M Sapto saat membacakan vonis terhadap Buni Yani dalam sidang perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Terkait putusan tersebut, pihak Buni menyatakan akan mengajukan banding. Vonis itu sendiri sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga tidak menyertakan perintah penahanan terhadap Buni.
Pada Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP telah diatur mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai dengan perintah penahanan. Putusan tersebut tetap sah. Buni dapat ditahan, jika majelis hakim pada tingkat pengadilan tinggi nantinya menyatakan Buni bersalah dan memerintahkan penahanan terhadapnya.
Vonis ini nyatanya bukan lembar terakhir dari perjalanan kasus Buni. Keputusan banding Buni akan menambah lembaran baru dalam kasus yang telah bergulir sejak satu tahun lalu ini. Terkait itu, Okezone telah merangkum perjalanan kasus Buni dari lembar ke lembar perjalanan waktu.
6 Oktober 2016
Buni mengunggah sebuah video berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kala mengunjungi warga di Kepulauan Seribu ke akun Facebooknya.
Unggahan cuplikan video Ahok itu kemudian diberi judul: "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?" oleh Buni dan menjadi viral di media sosial.
7 Oktober 2016
Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni atas cuplikan video Ahok yang diunggah di akun Facebooknya.
Menurut para pelapor, unggahan video Ahok yang menjadi viral di media sosial itu telah direkayasa sedemikian rupa dan sengaja ditayangkan secara tidak utuh. Pelapor menilai unggahan tersebut sebagai upaya provokasi dan berpotensi menimbulkan gaduh.
10 Oktober
Didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni yang merasa difitnah dan diganggu kebebasan berpendapatnya melaporkan balik para pelapor, Kotak Adja.
Buni merasa dirinya tak pernah melakukan rekayasa terhadap video Ahok yang diangguh di akun Facebooknya.
14 Oktober
Gelombang demonstrasi mulai terbentuk. Ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI jakarta.
Para pendemo menuntut Ahok ditangkap atas pidatonya di Kepulauan Seribu. Video Buni disebut-sebut sebagai pemicu aksi tersebut.
1 November