Dalam sidang praperadilan perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal, Sutiyono, Buni membacakan surat permohonan praperadilan, sesuai dengan agenda persidangan hari itu.
21 Desember
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang Buni. Menurut Setiyono, penetapan tersangka Buni oleh kepolisian dilakukan tanpa cacat dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
27 Februari 2017
Buni melayangkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Dalam surat itu, Buni mengadukan adanya ketidakadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Selain mengadu ke Jokowi, Buni juga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan.
10 April
Perkara Buni dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, untuk alasan efisiensi, proses pelimpahan tahap dua itu digarap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
8 Mei
Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE atas Buni yang semula akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok dipindahkan ke PN Bandung.
"Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali kala itu.
13 Juni
Selasa itu, PN Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana Buni. Sidang itu diadili oleh M Sapto sebagai Ketua Majelis Hakim, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan itu, jaksa menuntut Buni atas penghapusan kata "pakai" dalam video yang ia unggah ke akun Facebooknya.
20 Juni
Beberapa waktu sebelum sidang ini, tepatnya 9 Mei 2017, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Dalam persidangan ini, Buni menyampaikan sembilan poin eksepsi.
Pada salah satu poin eksepsi, Buni dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan perkembangan perkara Ahok yang telah berkekuatan hukum tetap.