Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani

Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 07:30 WIB
Buni Yani dalam persidangan dugaan pelanggaran UU ITE (FOTO: Okezone)
Share :

Polisi mencatat ada 11 laporan terhadap Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Laporan tersebut diketahui tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Palembang, Palu, hingga Mapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Jakarta.

4 November

Demonstrasi skala besar menyusul aksi unjuk rasa FPI pada 14 Oktober. Aksi Bela Islam menjadi tajuk dari aksi ini. Hari itu, ratusan umat islam dan masyarakat dari berbagai golongan memenuhi areal silang Monas dan Istana Merdeka.

Dalam aksi itu, massa menuntut pemerintah turun tangan untuk memastikan proses hukum terhadap Ahok berjalan. Suasana damai yang terbangun sejak siang hingga ujung petang itu mendadak berubah mencekam lantaran aksi anarkis para demonstran yang terpancing provokasi sejumlah oknum.

Di Penjaringan, Jakarta Utara, sejumlah masyarakat terlibat bentrok dengan aparat. Malam Jakarta mendadak semakin kelam, asap hitam dari sejumlah aksi pembakaran yang diwarnai penjarahan memaksa aparat bertindak tegas untuk mencegah terulangnya peristiwa kekerasan berlandaskan sentimen SARA di masa lalu.

15 November

Memanasnya situasi sosial dan politik ibu kota memaksa presiden angkat bicara. Kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memproses kasus hukum Ahok secara terbuka dan transparan.

Atas perintah tersebut, polisi pun melakukan gelar perkara terbuka untuk pertama kalinya. Dalam gelar perkara terbuka itu, polisi melibatkan sejumlah pihak terkait.

16 November

Berdasar hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berbarengan dengan itu, polisi juga memutuskan peningkatan status perkara Ahok dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Ahok disangkakan atas pelanggaran terhadap Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

23 November

Untuk pertama kalinya Buni diperiksa sebagai terlapor terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka penghasutan dengan isu SARA.

5 Desember

Atas status tersangkanya, Buni melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan. Buni menganggap penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.

13 Desember

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya