Buni dan kuasa hukumnya berharap majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa, sebab Ahok telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga menurut mereka, dakwaan terhadap Buni tak lagi relevan secara hukum.
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.
11 Juli
Majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi Buni. Alhasil, perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu pun berlanjut.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
12 September
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Buni. Dalam kesaksiannya, Yusril berpendapat tidak ada unsur pidana dalam kasus Buni.
"Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril.
Menurut Yusril, Buni dalam hal ini tidak menyebarluaskan informasi --berbentuk video-- yang bersifat rahasia. Sehingga menurutnya, apa yang dilakukan Buni tidak mengandung unsur pidana.
3 Oktober
Buni Yani dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun beserta denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni terbukti bersalah.
Atas tuntutan itu, Buni menyatakan dirinya merasa dirugikan oleh tuntutan jaksa. Ia bersikukuh tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
14 November
Sidang vonis Buni digelar di PN Bandung. Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Buni, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menanggapi vonis tersebut, Buni dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Atas hal-hal tersebut, majelis hakim tak melakukan perintah penahanan terhadap Buni.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))