KPK Periksa 4 Saksi dan Seorang Tersangka Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 10:35 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ‎pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta pada hari ini.

Tiga dari empat saksi tersebut akan diperiksa untuk penyidikan Billy Sindoro yang di antaranya yakni pegawai Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, ‎Kepala Seksi Pencegahan Shigit Parmudo Utomo, dan Kepala Seksi Institusi Bekasi Harno.

(Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Meikarta) 

KPK Beberkan Barang Bukti Uang Senilai RP 1,5 Miliar Hasil OTT Suap Perizinan Proyek Meikarta (foto: Koran SINDO)

Sedangkan satu saksi lainnya yakni konsultan perizinan proyek Lippo Group, Henry Jasmen P Sitohang, akan dimintai keterangan untuk tersangka Taryadi. Sementara seorang tersangka yang diperiksa pada hari ini yaitu konsultan Lippo Group Taryadi.

"Empat saksi akan diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, ‎Selasa (27/11/2018).

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga: Soal Suap Izin Meikarta, Giliran Wakil Bupati Bekasi Dipanggil KPK) 

Diduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya