Menteri Yohana Berikan Pendampingan terhadap Baiq Nuril

Anggun Tifani, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 18:46 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (Foto : Anggun Tifani/Okezone)
Share :

TANGERANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan tetap memberikan pendampingan terhadap Baiq Nuril, mantan guru honerer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini tengah terjerat kasus UU ITE.

"(Untuk-red) Baiq Nuril kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani, pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, (27/11/2018).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian PPPA untuk memberi perhatian kepada Baiq Nuril. Dia meminta biro hukum kementeriannya untuk menangani kasus tersebut, termasuk jika ada bukti lain mengenai indikasi pelecehan seksual terhadap Nuril.

"Termasuk memastikan Baiq Nuril ini dalam penanganan hukumnya bisa berjalan sebaik mungkin. Jadi, kami sedang koordinasi," imbuhnya.

Yohana menegaskan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi NTB untuk penanganan dan pendampingan Nuril. "Kadis dan P2TP2A juga termasuk istri gubernur sudah pada turun semua," tukasnya.

Untuk diketahui, Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, NTB, didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan memidanakannya selama enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Baiq Nuril: Penggunaan UU ITE Mengkhawatirkan)

Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu menjadi pembicaraan. Pasalnya, ada dugaan Baiq Nuril adalah korban kasus pelecehan seksual. Namun, yang bersangkutan malah dihukum karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan.

(Baca Juga : Menelusuri Keseharian Pelapor Baiq Nuril)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya