3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 08:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi telah menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang). Selama 24 hari berlangsung, ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terpantau melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menerangkan, dari total 3.624 pelanggar itu, 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," papar Yusuf kepada Okezone, Selasa (27/11/2018).

(Baca juga: Kamera Berteknologi Tinggi Siap Awasi Pengendara Bermotor)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya