Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas big office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau e-mail dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke situs https://etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh di Android atau melalui PT Pos Indonesia.
"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," imbuh Yusuf.
(Baca juga: Sistem E-Tilang, Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)