3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 08:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
Share :

Setelah mengonfirmasi, lanjut dia, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," jelasnya.

Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya