Setelah mengonfirmasi, lanjut dia, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.
"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," jelasnya.
Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
(Hantoro)