JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan Lurah Kalisari, Jakarta Timur, untuk mengecek rumah yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Kompleks Pesona Kalisari, Jakarta Timur.
Menurutnya, wilayah sana merupakan tempat terbuka hijau dan tidak boleh ada yang mendirikan bangunan.
Baca juga: Anies Akan Bongkar Beberapa Rumah di Lokasi Longsor Pasar Rebo
"Jadi, tadi saya instruksikan kepada lurah untuk melakukan pemeriksaan kepada semua rumah yang ada di tepi tebing itu. Yang pasti tempat itu lahan hijau yang tidak seharusnya dibangun rumah," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Sekadar diketahui, akibat hujan deras yang melanda Ibu Kota pada Senin, 26 November 2018 longsor terjadi di Kompleks Pesona, RT 007/005, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cerita Ketua RT soal Lubang Besar Penyebab Longsor di Pasar Rebo