JAKARTA – Masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini dibenarkan oleh Wahyu Setiawan, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sosialisasi Pemilu.
“KPU punya kewajiban melayani pemilih dalam kondisi apapun. Baik pemilih itu petani, presiden, atau difabel, itu sama,” ujar Wahyu saat menghadiri diskusi terkait “Dinamika Pemilu Serentak Tahun 2019” di Gedung iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/11/2018).
Baca juga: Prabowo Klaim Sudah Siapkan Strategi Besar untuk Swasembada Pangan
Sementara itu, lanjut Wahyu, pemilih disabilitas mental harus memiliki surat pernyataan langsung dari dokter terkait untuk bisa ikut mencoblos.
“Karena memang terkait kondisi kejiwaan pemilih. Karena yang berhak menentukan dokter jiwa, jadi pandangan KPU seperti itu, sepanjang tidak ada keterangan dari pihak berwenang dan memungkinkan untuk memilih akan kita layani,” tambahnya.
Baca juga: Pidato di Singapura, Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia seperti Kanker Stadium Empat
Berbicara soal prosedur, Wahyu mengatakan, akan ada pendamping yang membantu para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya. Nantinya, akan ada saksi yang juga melihat prosedur pencoblosan tersebut.
Begitu pun bagi mereka yang dipasung, tapi memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Mereka akan didatangi dan dibantu serta menghadirkan saksi yang lengkap. “Ingat bukan pemilu diwakilkan, tapi dibantu. Jadi menyatakan pendapatnya dibantu dengan adanya saksi-saksi,” tegasnya.
Baca juga: Kalah di Survei Median dari Jokowi, Kubu Prabowo: Kami Berpegang Hasil Internal
Sekadar informasi, dalam pemilu 2019 mendatang, KPU tidak akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa. KPU akan mendirikan TPS di sekitar rumah sakit terdekat dan nantinya akan didatangi oleh mereka (pasien) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
(Fakhri Rezy)