Soal Pemilih Disabilitas Mental di Pemilu 2019, KPU: Dokter yang Berhak Menentukan!

, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 19:39 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Fakhri Rezy/Okezone)
Share :

Berbicara soal prosedur, Wahyu mengatakan, akan ada pendamping yang membantu para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya. Nantinya, akan ada saksi yang juga melihat prosedur pencoblosan tersebut.

Begitu pun bagi mereka yang dipasung, tapi memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Mereka akan didatangi dan dibantu serta menghadirkan saksi yang lengkap. “Ingat bukan pemilu diwakilkan, tapi dibantu. Jadi menyatakan pendapatnya dibantu dengan adanya saksi-saksi,” tegasnya.

 Baca juga: Kalah di Survei Median dari Jokowi, Kubu Prabowo: Kami Berpegang Hasil Internal

Sekadar informasi, dalam pemilu 2019 mendatang, KPU tidak akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa. KPU akan mendirikan TPS di sekitar rumah sakit terdekat dan nantinya akan didatangi oleh mereka (pasien) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya