Soal Pemilih Disabilitas Mental di Pemilu 2019, KPU: Dokter yang Berhak Menentukan!

, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 19:39 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Fakhri Rezy/Okezone)
Share :

JAKARTA – Masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini dibenarkan oleh Wahyu Setiawan, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sosialisasi Pemilu.

“KPU punya kewajiban melayani pemilih dalam kondisi apapun. Baik pemilih itu petani, presiden, atau difabel, itu sama,” ujar Wahyu saat menghadiri diskusi terkait “Dinamika Pemilu Serentak Tahun 2019” di Gedung iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

 Baca juga: Prabowo Klaim Sudah Siapkan Strategi Besar untuk Swasembada Pangan

Sementara itu, lanjut Wahyu, pemilih disabilitas mental harus memiliki surat pernyataan langsung dari dokter terkait untuk bisa ikut mencoblos.

 

“Karena memang terkait kondisi kejiwaan pemilih. Karena yang berhak menentukan dokter jiwa, jadi pandangan KPU seperti itu, sepanjang tidak ada keterangan dari pihak berwenang dan memungkinkan untuk memilih akan kita layani,” tambahnya.

 Baca juga: Pidato di Singapura, Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia seperti Kanker Stadium Empat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya