Polri Proses Pelaporan Habib Bahar terkait Hina Jokowi 'Banci'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 13:51 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Ist)
Share :

Mengingat, pada pelaporan ini, Habib Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).

Nantinya, kata Dedi, pelaporan tersebut akan dipelajari apakah masuk dalam ranah siber atau pidana umum. Menurut Dedi, hal tersebut membutuhkan waktu untuk didalami.

"Hari ini laporannya akan diserahkan ke siber nanti Dit Siber akan mengassesment," tutur Dedi.

Dalam ceramahnya tersebut Habib Bahar dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di tengah masyarakat. Tak hanya itu, Habib Bahar juga dinilai melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

(Baca Juga: Masuk Ranah Perdata, Penyidikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani Dihentikan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya