Selain ke Bareskrim Polri, Habib Bahar juga dilaporkan ke Ditreskimsus Polda Metro Jaya. Adapun, laporan ke Bareskrim Polri, tertuang dalam nomor laporan LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan, di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )