Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Klaim Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan

Antara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 20:43 WIB
Jubir Mahkamah Agung Suhadi (Foto: Ist)
Share :

Sebab itu MA, katanya, mengambil sikap dengan melakukan pemberhentian sementara dari jabatannya terhadap dua orang hakim PN Jakarta Selatan dan seorang panitera di PN Jakarta Timur, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada KPK dan aparatur hukum lainnya untuk melaksanakan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku," kata Suhadi.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa 27 November, KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya