Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Klaim Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan

Antara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 20:43 WIB
Jubir Mahkamah Agung Suhadi (Foto: Ist)
Share :

Terhadap ketiga aparat pengadilan tersebut, MA kemudian memberi sanksi berupa pemberhentian sementara. "Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, akan kami berhentikan secara mutlak," tambah Suhadi.

(Baca Juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali. Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya