MERANGIN - Bukannya membantu tugas suami dalam menjalankan tugas kemasyarakatan sebagai penegak hukum, malah sebaliknya, seorang istri polisi berinisial EA dilaporkan korbannya dikarenakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Pelaku dilaporkan korbannya pada bulan September 2018, setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya EA ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.
Oknum bhayangkari tersebut dilaporkan oleh HS karena telah mengambil uang milik HS dari dalam rekening dengan alasan untuk membeli dua unit mobil lelangan yang ada di tempat pelaku bekerja.Tak hanya menipu dengan cara membeli mobil, pelaku kembali menipu korbannya dengan cara meminjam uang untuk modal usaha, korban pun kembali percaya dan meminjamkannya.
Selanjutnya, pelaku kembali meminjam uang sebanyak Rp120 juta dengan alasan untuk uang muka pengambilan rumah, dan korban kembali percaya karena korban dan pelaku masih ada hubungan pertemanan. Namun, setelah sekian lama pelaku mengambil uang terhadap korban, mobil yang dijanjikan korban tak kunjung ada.