BANJARMASIN - Seorang residivis kasus pembunuhan kali ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap saat hendak menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya di sebuah rumah di kota setempat.
"Ada dua orang yang kami tangkap dalam kasus narkoba ini, salah satunya residivis kasus pembunuhan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Pol Rifandy Puryanangkara Putra di Banjarmasin, Kamis (29/11/2018).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika itu dilakukan pada Selasa 20 November saat kedua pelaku berada di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarsin Selatan.
Untuk pelaku yang juga residivis itu diketahui berinisial Yu (31) dan temannya MD (28) mereka merupakan warga Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
Bukan itu saja, dalam penangkapan itu turut juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,19 gram dan uang tunai sebesar Rp2.150.000.
Selain itu polisi juga mendapati adanya satu bilah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan disertai alat isapnya.
Perwira muda itu juga menceritakan penangkapan kedua pelaku itu berawal saat anggota Opsnal Unit Reskrim sedang patroli dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rifandy Puryanangkara Putra.
Saat anggota melintas di tempat kejadian, terlihat perempuan lari ke salah satu rumah, namun anggota yang curiga langsung membututi.
Tidak disangka saat digerebek di dalam rumah tersebut ditemukan dua pelaku Samson dan Danil sendang asyik menggelar pesta sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu siap edar itu kami temukan di dalam rumah yang tersimpan di dalam kotak permen," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2016 itu.
Atas temuan itu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara Samson dan Danil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)