Residivis Pembunuhan Digerebek saat Pesta Sabu

Antara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 23:29 WIB
Ilustrasi
Share :

"Barang bukti sabu-sabu siap edar itu kami temukan di dalam rumah yang tersimpan di dalam kotak permen," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2016 itu.

Atas temuan itu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara Samson dan Danil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya