Angkut Sabu 1,6 Ton, 4 WNA Asal China Dijerat Hukuman Mati

Aini Lestari, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 22:35 WIB
Share :

BATAM - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yakni Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) dijerat dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepuluan Riau (Kepri), Kamis (29/11/2018). Keempatnya diganjar dengan hukuman tersebut setelah mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa disebutkan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan mereka yang dengan sengaja mengangkut sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia hingga akhirnya diamankan di perairan Batam tidak dapat dimaafkan. Perbuatan mereka dianggap sangat merusak nama baik Indonesia di mata internasional.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," tegas Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan.

Sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan masing-masing terdakwa. Perbuatan para terdakwa dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika, merusak generasi muda dan menghancurkan negara kesatuan Indonesia, sebagai hal yang memberatkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya