Awalnya, Aco dan Firman janjian dan bertemu di Jalan Sabutung, Makassar. Keduanya lalu meminjam motor dan parang milik rekannya dengan alasan mau pergi ke Pasar Lelong, Makassar.
Kedua pelaku ditangkap Rabu, 28 November 2018 malam sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim gabungan yang di pimpim oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar kompol Wirdhanto Hadicaksono. Namun saat diringkus, Aco berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang juga, yaitu Enal (19) pemilik parang, Ulla (18) pemilik sepeda motor, dan Irman (37) yang membeli ponsel korban senilai Rp900.000.
"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya (pelaku utama) yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Wahyu.
(Rachmat Fahzry)