Selain ke Bareskrim Polri, Habib Bahar juga dilaporkan ke Ditreskimsus Polda Metro Jaya. Adapun, laporan ke Bareskrim Polri, tertuang dalam nomor laporan LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018.
Sedangkan, di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)