Habib Bahar Hina Jokowi Banci, PDIP: Kami Tunggu Proses Hukumnya!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 01 Desember 2018 06:46 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Share :

"Pernyataan yang dibuat susah dimengerti oleh orang yang dilatih dan besar dalam nilai dan budaya kesantunan dan saling hormat-menghormati," kata Hendrawan.

(Baca juga: Habib Bahar Hina Jokowi, PSI: Itu Sangat Keterlaluan!)

Adapun pidato Habib Bahar yang dipersoalkan adalah saat acara peringatan Maulid Nabi pada 17 November 2018 lalu di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Dalam video berdurasi 60 detik itu, Habib Bahar dianggap menghina karena menyebut Jokowi sebagai banci.

Habib Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya