JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan, keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 bisa mengajukan klaim yang jumlahnya jutaan dolar.
Menurut Hotman, dirinya menerima kabar dari Amerika bahwa sudah ada siaran pers yang mengumumkan gugatan class action terhadap Boeing.
"Jadi, kepada keluarga korban Pesawat Lion Air ada klaim yang bisa diajukan sangat besar yaitu third party liability dari Boeing yang akan dibayar perusahaan asuransi di Inggris," ujar Hotman melalui akun media sosialnya, @hotmanparisofficial, Minggu (2/12/2018).
(Baca Juga: Hotman Paris dan Pengacara AS Ajak Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing)
Atas kabar tersebut, Hotman mengingatkan para keluarga korban kecelakaan pesawat yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat untuk tidak menyia-nyiakan kabar yang telah disampaikannya itu, karena jumlah klaimnya besar.