Polisi Buka Peluang Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 06:31 WIB
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: YouTube)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah muda, Habib Muhammad Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu masih berstatus sebagai saksi, meski sudah dicekal. Namun demikian, bilamana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, maka status pria asal Minahasa, Sulawesi Utara itu bisa naik menjadi tersangka.

"Pemeriksaan hari ini sebagai saksi, bila dari riksa (pemeriksaan) konstruksi hukum dan dua alat bukti terpenuhi, bisa saja naik status sebagai tersangka," ucap Dedi saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Habib Bahar hari ini. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hari kata Dedi, maka polisi akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya