Polisi Buka Peluang Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 06:31 WIB
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: YouTube)
Share :

"Ya (akan dipanggil lagi jika tidak hadir-red) sesuai SOP manajemen sidik," terangnya.

Sebelumnya, pada 28 November 2018 lalu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Muhammad Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

Muannas menyebut bahwa pria yang akrab disapa 'Habib Bule' itu menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi. Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, ucapan Habib Bahar bin Smith bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang lebih kepada melecehkan seorang Kepala Negara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya