JAKARTA – Habib Bahar bin Smith memilih membusuk di penjara daripada meminta maaf atas ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menilai pernyataan Bahar berlebihan alias lebay.
"Kalau soal membusuk atau tidak membusuk ya itu urusan dia lah, urusan hukum kok dan enggak ada itu pidana pembusukan itu di penjara,” kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
“Di penjara itu ada tahunnya, gitu loh. Menurut saya itu bahasa sekarang itu lebay gitu loh, itu urusan dia dalam hukum. Selesaikanlah itu."
Bahar bin Smith sudah dilaporkan ke polisi karena ceramahnya dianggap berisi ujaran kebencian dan hinaan kepada Jokowi. Polisi berjanji menyelidiki laporan tersebut dan Bahar berpotensi jadi tersangka jika penyidik memiliki minimal dua alat bukti pelanggaran.
Isi ceramah yang dinilai menghina Jokowi diduga disampaikan Bahar bin Smith saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Batu Ceper, Tangerang, pada 17 November 2018.