JAKARTA – Habib Muhammad Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi lantaran isi ceramah yang disampaikannya saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Batu Ceper, Tangerang, 17 November 2018 dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penghinaan Habib Bahar terhadap Jokowi yang berhasil dirangkum Okezone, Selasa (4/12/2018) :
1. Pilih Membusuk di Penjara
Habib Bahar mengatakan ucapan 'presiden banci' karena saat Aksi 411 untuk meminta keadilan pada penista agama, umat Islam, habib dan ulama yang ingin menemui Jokowi justru diberondong gas air mata dan 'presidennya kabur'.
(Baca juga: Habib Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara, PKB: Lebay)
Dia pun menolak meminta maaf kepada Jokowi dan siap bertanggung jawab apapun risikonya. "Saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahuakbar. Kalau saya ditangkap, berjanjilah, jangan pernah kalian padamkan api perjuangan. Siap teruskan perjuangan? Siap teruskan perjuangan? Allahuakbar," katanya.
2. Bantah Menghina Pribadi Jokowi
Habib Bahar menyangkal telah menghina Jokowi. Menurutnya, kritikan keras dalam ceramahnya ditujukan kepada jabatan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. “Intinya saya katakan tidak pernah menghina pribadinya (Jokowi). Saya mengkritik (dia) sebagai presiden, pemimpin, penguasa," kata Habib Bahar.
Dia menjelaskan bahwa isi ceramah yang dilaporkan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia semata-mata untuk membela rakyat yang menderita dan kesusahan. Sehingga, Bahar menyerahkan benar atau tidaknya isi ceramahnya kepada umat.
(Baca juga: Habib Bahar: Jangankan Jokowi yang Jadi Pemimpin, Bapak Saya Pun Kalau Salah Saya Kritik)
Habib mengaku akan terus mengkritik siapapun yang salah. Bukan hanya Jokowi, tapi seluruh pemimpin yang menzalimi rakyatnya.
"Jangankan Jokowi yang jadi pemimpin atau penguasa, kalau salah ya kita salahkan. Walaupun orang tua saya. Andaikan presidennya bapak saya, terus kemarin didatangi sama umat Islam kaya begitu, terus lari, ya saya bilang 'banci' walaupun bapak saya sendiri," kata dia.
3. Sebanyak 15 Orang Diperiksa
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik Bareskim Polri bersana dengan Polda Sumatera Selatan telah memeriksa total 15 orang saksi.
"Bahwa telah melakukan pemeriksaan BAP saksi sebanyak 11 orang oleh Penyidik Bareskrim dan Polda Sumatera Selatan," kata Syahar.
Syahar mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah menyita 8 barang bukti terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan.
4. Dipanggil Polisi
Bareskrim Mabes Polri sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Desember 2018. Namun, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku belum menerima surat panggilan polisi. Sehingga, pemeriksaan terhadapnya urung dilakukan dan kembali dijadwalkan ulang.