Satwa-satwa yang diamankan itu terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.
"Sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahap penyelidikan," tegasnya.
Selanjutnya, puluhan ekor satwa tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga.
(Baca juga: Jual Organ Tubuh Harimau di Medsos, Ilyas Dihukum 2 Tahun Penjara)