Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 16:42 WIB
Mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Salah satu perusahaan yang melakukan penutupan asuransi itu adalah PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo sendiri menjadi leader dalam konsorsium pengadaan tersebut. Pada kurun waktu 2009-2014, BP Migas mengadakan dua kali pengadaan dengan metode beauty contest, baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi kontruksi PT Asuransi Jasindo.

Dalam pengadaan jasa asuransi aset industri dan sumur BP-Migas-KKSK Tahun 2009-2012 dan pengadaan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS Tahun 2009-2012, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium, seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid.

Sedangkan pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium, seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya