JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara Habib Bahar bin Smith terkait dengan isi ceramahnya yang dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.
"Status perkara HBS (Habib Bahar bin Smith) yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Selain itu, Syahar menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor terhadap Habib Bahar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada esok hari Kamis 6 Desember 2018.
(Baca juga: Habib Bahar: Biarkan Saya Hancur Binasa asal Indonesia Tetap Utuh)