Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Pria di Depok Dituntut 15 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 01:11 WIB
Ilustrasi Narkoba (Foto: Okezone)
Share :

Jaksa Putri menjelaskan berawal dari informasi Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kepada Petugas BNN bahwa ada paket kiriman dari luar negeri. Pengirim atas nama Jhon Mice Van Scho dari Belgia dengan penerima Putra di alamat Jalan Azalea Raya RT.005/RW.005 Perumahan Griya Cinere 2 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Kemudian Petugas Bea Cukai dan Petugas BNN berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Kota Depok tersebut agar diantar ke tersangka Putra dengan cara pengiriman di bawah tangan (controlled delivery).

Lalu Selasa (12/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Pos sampai di Pos Security Jalan Azalea Raya Perumahan Griya Cinere 2 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Tak lama kemudian seorang laki-laki mengaku bernama Putra menemui Petugas Pos. Setelah dicek identitasnya, paket tersebut diserahkan. Saat paket itu diterima, langsung dilakukan penangkapan terhadap Putra yang adalah terdakwa Ilham Saputra.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu paket EMS yang di berisi satu buah speaker yang di dalamnya didapati empat bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3.444 butir dengan berat brutto 1.542 gram.

Selanjutnya, Jumat (22/6/2018) didapati pengiriman paket kepada Saksi Yeni Ariyani alias Yeyen yang di dalamnya ditemukan Narkotika jenis Shabu dengan berat 451,7 gram.

Akhirnya Yeni diinterogasi oleh Petugas BNN. Yeni mengaku bahwa paket haram tersebut akan diserahkan ke terdakwa. Setelah dipertemukan antara Yeni dengan terdakwa di Kantor BNN, terdakwa mengakui paket shabu tersebut adalah miliknya.

Saksi Yeni tidak tahu apa-apa mengenai paket tersebut. Sebab, terdakwa meminta alamat Saksi Yeni untuk menerima paket sepatu melalui online dari luar negeri. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya menjadi perantara Narkotika Golongan I atas suruhan Faisal Amiruddin dan terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp 250 Ribu atas upah penerimaan paket tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Subsidair, yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya