"Kami sudah memberitahukan, Tokopedia, ini (jual blangko) sudah melanggar hukum hentikan take down itu, jadi dari Tokopedia kami beritahukan kemarin tanggal 5 dan sudah di take down tanggal 29 November jadi ketika mereka tau melanggar hukum mereka langsung mengambil tindakan," ungkapnya.
(Baca juga: Mendagri Serahkan ke Polisi Kasus Anak Kadisdukcapil Tulangbawang Jual Blangko E-KTP)
Namun demikian, pihaknya akan terus mengawasi setiap toko online untuk memastikan hal itu agar tidak kembali terulang.
"Ini bisa kita lacak dan bisa kita lakukan monitoring tiga hari sekali kita buka, kan ketik KTP el nanti akan keluar mana yang memasang itu. Dan saya berharap tidak ada lagi toko online yang menjual seperti itu," tukasnya.
(Awaludin)