JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Zudan Arif mengimbau agar seluruh toko online agar tidak kembali melakukan penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Zudan usai terungkapnya penjualan 10 keping blangko e-KTP yang dijual melalui toko online yakni Tokopedia.
"Jadi semua toko online harus menghentikan praktek ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas 10 tahun maksimal (penjara) dan dendanya Rp1 miliar maka jangan main-main karena itu dokumen negara rahasia," kata Zudan kepada wartawan di DPR, Kamis, (6/12/2018).
(Baca juga: Anak Eks Kepala Dinas Jual Blangko E-KTP via Online, Mendagri: Itu Kesalahan Orangtuanya)
Pengungkapan penjualan blangko itu berawal dari laporan media massa nasional yang melaporkan ada kegiatan itu dan dilanjutkan dengan melakukan investigasi oleh Kemendagri.
"Kami sudah memberitahukan, Tokopedia, ini (jual blangko) sudah melanggar hukum hentikan take down itu, jadi dari Tokopedia kami beritahukan kemarin tanggal 5 dan sudah di take down tanggal 29 November jadi ketika mereka tau melanggar hukum mereka langsung mengambil tindakan," ungkapnya.
(Baca juga: Mendagri Serahkan ke Polisi Kasus Anak Kadisdukcapil Tulangbawang Jual Blangko E-KTP)
Namun demikian, pihaknya akan terus mengawasi setiap toko online untuk memastikan hal itu agar tidak kembali terulang.
"Ini bisa kita lacak dan bisa kita lakukan monitoring tiga hari sekali kita buka, kan ketik KTP el nanti akan keluar mana yang memasang itu. Dan saya berharap tidak ada lagi toko online yang menjual seperti itu," tukasnya.
(Awaludin)